Orang tua mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa putusan praperadilan yang diajukan putranya ditolak. Meski begitu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, memastikan akan terus berjuang membela putranya.
"Hasil praperadilan mengecewakan. sekarang yg penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali," kata Nono kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Nono tetap mendoakan Nadiem kuat dan bertahan. "Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," ucap Nono.
Dalam kesempatan yang sama, ibunda Nadiem, Atika Algadri, patah hati atas keputusan hakim. Sebab, dia menyakini, putranya menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih.
"Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem," tutur Atika.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yg teguh untuk nusa dan bangsa," lanjutnya.
Begitu pula saat mendirikan perusahaan transportasi Gojek. Menurut sang ibunda, Nadiem telah membuka peluang kerja terhadap banyak orang.
Karena itu, dia heran akan perkara yang menimpa Nadiem. Namun, dia menegaskan tetap akan berjuang membela sang anak.
"Ya udah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya," terang dia.
Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk penegakan hukum di Indonesia.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," pungkas Atika.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.