Praperadilan Nadiem Ditolak, Istri: Sedih dan Kecewa, tapi Hormati Putusan

Praperadilan Nadiem Ditolak, Istri: Sedih dan Kecewa, tapi Hormati Putusan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 14:49 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Istri Nadiem, Franka Franklin, sedih dan kecewa akan putusan itu.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025), Franka bersama orang tua Nadiem duduk di barisan paling depan ruang sidang. Dia tampak menahan tangis sambil mencoba menenangkan ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, yang duduk di sebelahnya.

Setelah sidang, Franka terlihat mencium tangan mertuanya sambil menangis. Sejumlah kerabat juga tampak berupaya menenangkan Nono hingga Franka sembari keluar dari ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka usai putusan praperadilan Nadiem dibacakan.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan tidak akan berhenti menempuh jalur hukum lainnya untuk membela sang suami. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung sepanjang berjalannya sidang praperadilan.

"Tentunya keluarga Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang," ungkap Franka.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," lanjut dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyebut jalannya persidangan peradilan masih normatif. Dia menyebut proses praperadilan hanya menilai bagian formil.

"Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dodi.

"Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya," lanjut dia.

Dodi mulanya mengira hakim akan melakukan terobosan hukum. Harapannya, itu dapat memberikan suatu penemuan hukum.

"Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," tuturnya.

Meski begitu, Dodi menerangkan bahwa setelah ini pihaknya akan fokus untuk mempersiapkan alat bukti untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Dia memastikan tidak akan berhenti membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Dengan demikian, maka kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," terang Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 2
(ond/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads