Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI dituntut 4 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan pertimbangan meringankan tuntutan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta beritikad baik mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut.
Jaksa meyakini keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut detail tuntutan empat terdakwa tersebut:
1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Wisnu yang telah disita sejumlah Rp 60.991.040.276,14.
2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Indra yang telah disita sejumlah Rp 77.212.262.010,81.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hansen yang telah disita sejumlah Rp 41.381.685.068,19.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Ali yang telah disita sejumlah Rp 47.868.288.631,28.
Baca juga: Saat Gula-Gula Korupsi Menjerat Sang Aktivis |
Simak juga Video: Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
(mib/zap)