KPK telah memeriksa Sekretaris Ditjen Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas (Lavotas) Kemnaker Memey Meirita Handayani sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). KPK mencecar Memey soal penggunaan duit hasil pemerasan.
"Terhadap saksi MMH (Memey Meirita Handayani), penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW (Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan RPTKA tahun 2021-2025)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (10/10) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus ini di Polres Karanganyar.
Dua orang yang diperiksa itu adalah Notaris Ary Primadyanta (AP), dan pihak swasta bernama Ahmad Yuni Maarif (AYM). Keduanya dicecar soal aset tanah milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (HY).
"Dalam pemeriksaan tersebut, saksi saudara AP dan AYM didalami terkait dua puluh enam bidang aset tanah milik Tersangka JS dan HY yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar," sebutnya.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
(ial/haf)