11 Wisata Gratis Masuk di Jakarta untuk Lansia dan Disabilitas, Ini Ketentuannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 12 Okt 2025 15:20 WIB
Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Kabar bahagia untuk masyarakat lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas yang tinggal di Jakarta. Ada 11 tempat wisata di Jakarta yang dapat dikunjungi secara gratis.

Berikut informasinya.

Daftar Wisata Gratis di Jakarta untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Bersumber dari akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta (@disparekrafdki), ini daftar lokasi wisata gratis di Jakarta untuk lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas.

  1. Taman Margasatwa Ragunan
  2. Pelataran Cawan Monumen Nasional
  3. Museum Seni Rupa dan Keramik
  4. Museum Wayang
  5. Museum Tekstil
  6. Museum Sejarah Jakarta
  7. Museum Bahari
  8. Museum Joang'45
  9. Museum MH Thamrin
  10. Museum Taman Prasasti
  11. Museum Arkeologi Onrust

Perlu diketahui, layanan wisata gratis Jakarta untuk lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas ini hanya berlaku untuk tiket masuk. Tidak termasuk untuk:

  • Masuk pelataran puncak Monumen Nasional (Monas)
  • Penggunaan fasilitas wahana dan permainan lainnya
  • Penggunaan lokasi dan gedung
  • Pendamping
  • Penggunaan fasilitas parkir

Syarat dan Ketentuan

Lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas yang ingin menikmati layanan wisata gratis di Jakarta harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut.

- Penyandang Disabilitas:

  • KTP Provinsi Jakarta;
  • Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta/surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

- Lansia:

  • KTP Provinsi Jakarta;
  • Memiliki surat rekomendasi dari kepala panti untuk penduduk lanjut usia yang merupakan Warga Binaan Sosial (WBS).

15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT

Berikut golongan yang bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.

- Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

- Penerima layanan gratis dengan TJ Card:

  1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
  2. Penyandang disabilitas
  3. Anggota Veteran Republik Indonesia
  4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  6. Pengurus masjid (marbot)
  7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  8. Larva monitor
  9. AnggotaTNI/Polri

Tonton juga video "10 Rekomendasi Wisata Gratis di Jakarta Mengisi Libur Nataru" di sini:




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork