Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq turun langsung membersihkan Sungai Cipinang, Depok, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 3 ton sampah disebut ditemukan dalam pengerukan ini.
Pantauan detikcom, Minggu (12/10/2025), terlihat Hanif bersama Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah turun langsung membersihkan sungai. Jajanan Kementerian LH dan Pemkot Depok juga turun membersihkan sampah di sungai.
Tampak puluhan karung pun terangkut dari hasil pembersihan sungai itu. Sampah itu terdiri atas berbagai limbah, seperti ranting, sisa pembuangan rumah tangga, bahkan ban motor.
Hanif mengatakan ini merupakan kelanjutan kolaborasi Kementerian LH dan Kota Depok hingga Pemkot Jakarta Timur. Ia berharap kerja sama itu mampu menuntaskan persoalan sampah di Sungai Cipinang.
"Agenda hari ini merupakan kelanjutan agenda kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Kota Depok dan nantinya Pemerintah Kota Jakarta Timur. Kita akan bersama-sama bereskan Sungai Cipinang," ujar Hanif kepada wartawan.
Dia mengatakan pembersihan Sungai Cipinang akan berlangsung selama satu bulan. Pada Jumat hingga Minggu, Kementerian LH akan turun langsung membereskan.
"Nanti sisanya teman-teman Depok dan Kota Jakarta Timur beresin. Kemudian, ini fungsinya Pak PGN akan membantu fasilitas yang diperlukan. Mulai dari pemasangan plang, kemudian pengangkutannya. Juga mungkin motor-motor VR untuk membawa sampahnya di titik-titik yang diperlukan," ucapnya.
Hanif menjelaskan, bulan berikutnya, Kementerian LH bersama Pemkot Depok akan menertibkan limbah industri. Ia mengatakan Kementerian LH tak segan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Kita akan beresi, masa orang Indonesia beresi sungai 30 kilo nggak bisa. Kita upayakan semua, dukungan media sangat penting untuk terus bersosialiskan ini. Kemudian, setelah itu, pasca itu maka kami, sekali lagi kami, tidak akan ragu-ragu menerapkan hukum, menerapkan hukum, sanksi-sanksi yang diperlukan untuk menjaga sungai Cipinang ini," ujarnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan ada 3 ton sampah yang diangkut dari aliran Sungai Cipinang. Ia mengimbau warga untuk tidak membuang sampah ke aliran Sungai Cipinang.
"Di sana 1,5 ton ya di sini 1,5 ya 3 ton sehingga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Depok yang juga khususnya lagi ini juga dialiri oleh aliran sungai Cipinang untuk tidak membuang sampah ke badan air," ucapnya.
Sebab, lanjut Chandra, warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan akan dipidana serta dikenai Perda 16 Tahun 2017 dengan denda Rp 25 juta.
"Karena apa, tadi Pak Menteri juga tegaskan, ini akan dipidana, pidana ancaman, pidana lima tahun. Karena, sementara kita juga di Depok, kita ada perda ya, Perda 16 Tahun 2017 yang mana ada sanksi, umum ada tiga bulan, 25 juta. Ini akan kami tegakkan perda ini, dan pastinya tidak akan kami biarkan praktik membuang sampah ke badan air, khususnya aliran sungai ini terjadi lagi," tambahnya.
(dwr/dwr)