Artis Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Ya tentu saja kasus ini harus diusut tuntas. Kok bisa napi di lapas leluasa menggunakan aplikasi untuk berbisnis narkoba di dalam lapas," kata Hasbiallah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mempertanyakan penggunaan ponsel di dalam lapas. Selain itu, dia juga menyoroti mudahnya narapidana berbisnis di lapas.
"Saya kira aturan pengawasan lapas sudah cukup ketat. Peralatan pendukung seperti CCTV mungkin perlu ditambah untuk menjangkau setiap sudut," ujarnya.
"Tapi yang paling penting adalah bgmn menutup peluang kerjasama ilegal napi dengan petugas lapas. Selama petugas lapas mampu menjaga integritasnya dengan baik, maka kasus semacam ini dapat ditekan seminimal mungkin," imbuhnya.
Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.
Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Simak juga Video 'Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan':