Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti penggunaan aplikasi Zangi dalam kasus artis Ammar Zoni yang mengedarkan narkoba di Lapas. Dave menilai kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi penyalahgunaan teknologi komunikasi yang sulit dilacak aparat.
"Fakta bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan digital kita," kata Dave kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I, kata Dave, mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aplikasi Zangi. Termasuk, kata dia, pola penggunaannya di Indonesia.
"Tingkat enkripsinya, serta potensi penyalahgunaannya untuk aktivitas ilegal," ujarnya.
"Jika ditemukan bukti kuat bahwa aplikasi tersebut secara sistematis digunakan untuk kejahatan, maka pemblokiran atau pembatasan akses bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan, tentu dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan hak digital warga negara," sambung dia.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Komdigi untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aplikasi yang berisiko tinggi. Dave juga meminta Komdigi meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan.
"Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola, bukan celah untuk kejahatan," jelasnya.
Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Baca juga: Ammar Zoni Tak Jera Terjerat Kasus Narkoba |
Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.
Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.