Ammar Zoni Tak Jera Terjerat Kasus Narkoba

Detik Pagi

Ammar Zoni Tak Jera Terjerat Kasus Narkoba

Trypama Randra - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 07:58 WIB
Jakarta -

Lagi dan lagi, mantan artis Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Kali ini, Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Mengutip laman Zangi.com, Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon. Zangi diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Lima Tersangka Lainnya

Dalam aksinya, Ammar Zoni tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Berkas perkara Ammar Zoni dkk sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 15.00 WIB pada Rabu (8/10/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

"Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima, telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AZ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor ya. Jadi memang setelah kami terima, kemudian akan dilanjutkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Ammar Zoni dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Kemungkinan besar, tadi dari informasi dari tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan untuk dilimpahkan dan akan segera menjalani persidangan," ia menambahkan.

Awal Mula Ammar Zoni Kepergok

Diketahui, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujar Agung Irawan kepada wartawan.

Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Agung.

Liquid Ganja, Sabu, dan Ekstasi Jadi Barang Bukti

Agung Irawan juga mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba. Agung mengatakan sabu, ekstasi, dan liquid ganja menjadi barang bukti kasus peredaran narkotika tersebut.

"Barang buktinya ada 3 jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya. Kita sama-sama mendengarlah dalam proses penuntutan di penuntut umum," kata Agung Irawan.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi," ujar Agung kepada wartawan.

Berikut ini isi-isi pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni:

Pasal 114 ayat (2):
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 ayat (1):
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 112 ayat (2):
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (10/10/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads