HNW Sebut Perubahan UU Haji Beri Perlindungan Layanan Jamaah

HNW Sebut Perubahan UU Haji Beri Perlindungan Layanan Jamaah

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 18:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah melalui perubahan UU Perhajian adalah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satunya melalui pemenuhan hak-hak jamaah haji, termasuk yang terbaru terkait perlindungan terhadap pelayanan perhajian mulai dari transportasi, konsumsi, dan akomodasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyebutkan hal itu merupakan terobosan yang disepakati pada UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Salah satu aspirasi yang kami dapatkan dari para jamaah haji dan kami perjuangkan hingga berhasil adalah adanya layanan yang tidak sesuai ketentuan, dan selama ini jamaah tidak mendapatkan pengembalian atas kerugian yang diderita para jemaah haji tersebut. Kami perjuangkan dan alhamdulillah kini sudah diakomodir di dalam UU Perubahan menjadi ketentuan hukum yang mengikat," kata HNW dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan olehnya dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), Rabu (8/10/2025). Dia menjelaskan pada UU 8/2019 perlindungan kepada jemaah haji diberikan hanya atas perlindungan sebagai WNI, perlindungan hukum, perlindungan keamanan, dan perlindungan jiwa, kecelakaan, serta kesehatan.

ADVERTISEMENT

Pada UU perubahan muncul muatan tambahan yang baru yakni perlindungan atas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Atas perlindungan pada layanan tersebut, bisa diberikan dalam bentuk kompensasi dan/atau ganti rugi.

"Ini sebagai bentuk keberpihakan kami, anggota DPR, terhadap Rakyat yang menjadi jamaah haji, agar jangan sampai jamaah menerima layanan yang buruk yang tidak sesuai akad/kontrak, tapi kemudian tidak mendapatkan penggantian yang sesuai dengan hak yang mestinya mereka dapat," ujar Hidayat.

Dirinya berharap Kementerian Haji dan Umrah yang kini menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji dapat memastikan layanan haji khususnya selama di Arab Saudi seluruhnya berkualitas.

Tidak mengulangi masalah-masalah pada saat haji diselenggarakan oleh Kementerian Agama, termasuk yang terkait dengan segala bentuk perlindungan kepada jemaah haji sebagaimana diatur oleh UU Haji pasca perubahan.

Dia menilai jika ada kekurangan dan kelalaian penyedia layanan/Syarikah maka ketentuan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada jemaah haji harus bisa direalisasikan kepada para jamaah haji Indonesia. Hal itu sesuai ketentuan baru dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu.

"Dengan demikian kita berharap penyelenggaraan haji benar-benar bisa lebih baik sesuai niatan awal dipisahkan dan dikhususkannya penyelenggaraan haji oleh Kementerian spesifik, dan kepuasan jamaah haji akan meningkat karena kini mereka menerima layanan yang lebih baik, sehingga mereka bisa lebih khusyu' fokus beribadah untuk meraih haji yang mabrur dan doa yang maqbul untuk Indonesia yang sukses adil dan makmur," tutupnya.

Simak Video 'Aturan Baru Antrean Haji 2026':

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads