Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 16:28 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Hasanuddin, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan Hasanuddin terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.

Dilihat detikcom dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (10/10/2025), gugatan itu teregister dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohon dalam perkara ini ialah yaitu Hasanuddin dengan tergugatnya Ketua KPK.

"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian tertulis dari laman tersebut.

Petitum Hasanuddin belum ditampilkan. Sidang pertama akan digelar 13 Oktober 2025.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka."




(ial/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork