Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Hasanuddin, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan Hasanuddin terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.
Dilihat detikcom dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (10/10/2025), gugatan itu teregister dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohon dalam perkara ini ialah yaitu Hasanuddin dengan tergugatnya Ketua KPK.
"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian tertulis dari laman tersebut.
Petitum Hasanuddin belum ditampilkan. Sidang pertama akan digelar 13 Oktober 2025.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka."
(ial/haf)