KPK Total Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim

KPK Total Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 00:02 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK menjerat 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Dari total 21 tersangka, ada sosok mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini adalah Kusnadi (KUS). Sementara Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI).

"Tersangka sebagai pihak penerima," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Asep juga menjelaskan ada satu tersangka lainnya yang juga sebagai pihak penerima yakni Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta.
Sedangkan 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.

Berikut daftarnya:
1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 - 2024;
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 - 2024;
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 - 2024;
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) MM Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029;
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Adapun hari ini KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads