Polisi menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana terkait konten ajakan untuk para pelajar melakukan aksi unjuk rasa. Alasan penangguhan yakni karena Figha Lesmana memiliki balita.
Untuk diketahui, Figha ditangkap pada 4 September 2025. Figha dijadikan tersangka bersama 5 orang lain yakni tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP. Mereka karena diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
"FL (admin akun T @FG), peran dengan live medsos mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dalam unggahan tersebut, Figha tampak mengajak mahasiswa hingga pelajar SMK untuk turun aksi. Dia juga mengajak influencer untuk menyuarakan pembubaran DPR dan menurunkan Menkeu Sri Mulyani.
"Di mana yang melihat penonton atau viewers-nya ada sekitar 10 juta yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi," ujarnya.
(eva/dek)