Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan keprihatinan atas insiden paparan radiasi cesium-137 yang terjadi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Ia mengatakan insiden ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat.
"Insiden ini tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perlindungan tenaga kerja dan kesehatan masyarakat," kata Yahya, Kamis (9/10/2025).
Yahya menekankan penanganan kasus ini harus dilakukan lintas sektor, melibatkan Kemenkes, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), BPJS Ketenagakerjaan, hingga BPJS Kesehatan. Ia berharap tidak ada masyarakat menjadi korban.
"Paparan cesium-137 bukan sekadar ancaman jangka pendek. Ini bisa menimbulkan dampak kesehatan serius dalam jangka panjang, mulai dari gangguan organ, kerusakan sistem saraf, hingga peningkatan risiko kanker. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak saat kejadian sudah terjadi," ujarnya.
Yahya menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan berkala bagi pekerja dan masyarakat sekitar lokasi terdampak. Menurut Yahya, Pemerintah harus bergerak cepat memastikan layanan kesehatan terpadu tersedia dan dapat diakses.
"Dan penting sekali pengawasan kesehatan dan keselamatan pekerja di sektor industri semakin diperkuat. Ini untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun pekerja semakin lebih maksimal," tambah Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut.
Tak hanya itu, Yahya juga meminta agar perlindungan sosial bagi pekerja harus diaktifkan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib memastikan para pekerja di kawasan tersebut mendapat jaminan sosial penuh atas risiko akibat radiasi.
"Negara harus hadir memperhatikan kepentingan rakyat, khususnya pekerja. Jangan sampai ada yang merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi dampak dari kelalaian industri," tegas Yahya.
Yahya juga mendesak Kemenaker segera melakukan audit keselamatan kerja terhadap perusahaan-perusahaan di kawasan berisiko tinggi. "Seluruh protokol keselamatan radiasi harus dipastikan benar-benar dipatuhi. Perusahaan yang terbukti lalai harus dikenai sanksi karena merugikan rakyat dan pekerja, bahkan Negara," ujarnya.
Yahya mendorong Kemenaker dan Bapeten mempercepat sertifikasi nasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya di sektor industri yang menangani bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah radioaktif.
Lebih lanjut, Yahya menilai lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu penyebab utama munculnya kasus seperti ini. Yahya bicara pentingnya konsolidasi lintas kementerian seperti Kemenaker, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Pemda, agar sistem pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan keselamatan kerja berjalan optimal.
"Ini bukan hanya soal teknis industri, tetapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan dunia kerja kita. DPR RI akan terus mengawal agar perbaikan ini berjalan nyata," ujar Yahya.
(eva/dek)