Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Tiktokers Figha Lesmana di kasus ajakan pelajar demo. Polisi memastikan proses hukum terhadap Figha Lesmana mengutamakan pendekatan humanis dan kemanusiaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menerangkan proses penyidikan telah diproses secara maksimal. Figha bersikap koperatif dan menghormati prosedur hukum, serta berkomitmen memenuhi kewajiban dari penyidik.
"Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk penegakan hukum dengan pendekatan humanis, proporsional dan tetap asas keadilan dan berkemanusiaan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).
Dia mengatakan alasan lain mengabulkan penangguhan penahanan karena faktor kemanusiaan. Irjen Asep mengatakan, Figha masih memiliki balita yang membutuhkan pengasuhan seorang ibu.
"Penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan seorang ibu yang memiliki balita di bawah umur yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan, pengasuhan pada putranya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap TikToker Figha Lesmana. Figha ditangkap buntut konten ajakan untuk para pelajar melakukan aksi unjuk rasa.
"FL (admin akun T @FG), peran dengan live medsos mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Unggahan Figha tersebut ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya malam ini. Dalam unggahan tersebut, Figha tampak mengajak mahasiswa hingga pelajar SMK untuk turun aksi. Dia juga mengajak influencer untuk menyuarakan pembubaran DPR dan menurunkan Menkeu Sri Mulyani.
"Di mana yang melihat penonton atau viewers-nya ada sekitar 10 juta yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi," ujarnya.
Simak juga Video: Laras Faizati Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
(idn/imk)