Uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati digelar oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Dalam pembahasannya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengatakan ada pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati.
Uji publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati digelar di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rabu (8/10/2025). Eddy mengatakan, dalam pembahasan diskusi ini, ada pertimbangan pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti dengan injeksi atau memakai kursi listrik.
"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," ujar Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan uji publik RUU ini dilakukan untuk memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal itu harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD RI.
"Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Eddy.
Eddy menyampaikan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. RUU ini menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
"Pada tanggal 23 September 2025, melalui keputusan DPR RI, RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025. Artinya, hari ini, setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kita ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ujar Eddy.
Eddy juga menjelaskan perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Perbandingannya ada di kebaruan mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.
"Hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pascapenetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi, dan tata cara penguburan," jelasnya
Sementara itu, Kata Eddy, syarat pelaksanaan pidana mati, yakni selama masa percobaan, terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji. Kemudian, pelaksanaan pidana mati dilakukan tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat," ujarnya.
Tonton juga Video: Wowon Cs Terdakwa Kasus Serial Killer Dituntut Pidana Mati!