Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menghapus istilah 'gratifikasi' dalam RUU Perampasan Aset yang akan dirancang. Menurut dia, makna gratifikasi berarti bias.
"Sekarang sudah di depan mata pembahasan tentang undang-undang perampasan aset. Mudah-mudahan sudah masuk, sebentar lagi. Nah, saya juga berharap, Pak Bob, itu perubahan-perubahan terhadap undang-undang korupsi," kata Setyo di acara launching Beneficial Ownership (BO) Gateway di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Jadi kriminalisasinya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain. Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menjelaskan, gratifikasi dinilai bias karena akan diputuskan menjadi tindakan suap setelah pihak penerima barang tak melaporkan barang yang diterima ke KPK selama 30 hari setelah barang tersebut diterima.
"Sekarang orang masih berpikir, 'ah yang penting saya kasih waktu 30 hari', begitu 30 hari, kurang satu detik lupa, lewat 32 hari, sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap," jelas Setyo.
Dia pun berharap perubahan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi bisa menjadi perbaikan dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Dia meyakini pemberantasan korupsi yang maksimal akan menopang program-program penting yang digagas Presiden Prabowo.
"Nah ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan undang-undang korupsi adalah sebuah keniscayaan yang untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, utamanya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah sering disampaikan dalam program-program penting oleh Bapak Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berikut ini daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1.β β RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5.β β RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6.β β RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7.β β RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
8.β β RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
9.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
10.β β RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
11.β β RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
12.β β RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
13.β β RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
14.β β RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
15.β β RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
16.β β RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
17.β β RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
18.β β RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
19.β β RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
20.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21.β β RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
22.β β RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
23.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
24.β β RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
25.β β RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
26.β β RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
27.β β RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
28.β β RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
29.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
30.β β RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
31.β β RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
32.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
33.β β RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34.β β RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36.β β RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37.β β RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah
38.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39.β β RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
40.β β RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
41.β β RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
42.β β RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
43.β β RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
44.β β RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
45.β β RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
46.β β RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
47.β β RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
48.β β RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
49.β β RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
50.β β RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
51.β β RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52.β β RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)