Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, mengaku ingin mengembalikan uang Rp 5,5 miliar lewat jaksa. Pihak Djuyamto mengatakan uang itu dikembalikan karena lahan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Kartasura sudah dijual.
"Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MPC NU dari Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Saksi Suratno pada saat itu bahwa yang bersangkutan dan panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut, bahwa pada hari ini kami mendapatkan informasi tanah tersebut sudah proses penjualan, Majelis. Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut itu sebesar Rp 5,5 miliar," kata kuasa hukum Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang sebelumnya, Djuyamto disebut memberikan uang untuk pembangunan kantor terpadu Majelis MWC NU Kartasura sekitar Rp 5,7 miliar. Djuyamto saat itu menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura tersebut.
Kuasa hukum Djuyamto mengatakan uang Rp 5,5 miliar hasil penjualan tanah untuk pembangunan kantor itu sudah siap untuk dikembalikan ke jaksa. Dia mengatakan uang akan diserahkan lewat rekening penitipan.
(mib/haf)