Kasus selebgram Erika Carlina yang mengaku diancam oleh DJ Panda memasuki babak baru. Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya dan sudah teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. DJ Panda dipolisikan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Erika mengaku mendapatkan ancaman lewat grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karier Erika.
DJ Panda juga disebut menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Selain itu, Erika disebut pribadi psikopat oleh DJ Panda.
Laporan Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan laporan aktris Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya atau DJ Panda. Terkini, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Selasa (7/10).
Status kasus naik ke penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan.
(mea/rfs)