Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring waktu atau karena masalah lain, kartu ini bisa mengalami kerusakan atau buram sehingga data sulit terbaca.
Bagi masyarakat yang mengalami kondisi tersebut, pemerintah menyediakan layanan cetak ulang e-KTP agar dokumen tetap dapat digunakan dengan baik. Berikut penjelasan mengenai syarat dan tata cara cetak ulang e-KTP berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kapan e-KTP Bisa Dicetak Ulang?
Merujuk keterangan Dukcapil Kemendagri, cetak ulang e-KTP bisa dilakukan apabila kartu mengalami kerusakan fisik, seperti buram, retak, patah, atau data tidak terbaca lagi. Layanan ini juga berlaku jika terdapat kesalahan data akibat kesalahan pencetakan atau pembaruan identitas setelah perubahan status.
Khusus untuk e-KTP yang buram atau rusak, masyarakat tidak perlu membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru karena data kependudukan tetap tersimpan dalam sistem pusat. Proses yang dilakukan hanya berupa pencetakan ulang dengan data yang sama seperti di database Dukcapil.
Syarat Cetak Ulang e-KTP yang Buram
Berikut syarat yang diperlukan untuk melakukan cetak ulang e-KTP yang buram atau rusak:
- Membawa e-KTP lama yang rusak atau buram sebagai bukti fisik.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.
- Bagi pemohon yang tidak bisa datang langsung, dapat membuat surat kuasa bermaterai kepada pihak lain disertai fotokopi identitas.
Syarat ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili sesuai alamat e-KTP maupun yang sudah pindah tempat tinggal dan ingin mencetak di daerah lain dengan membawa surat keterangan pindah atau domisili.
Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil
Prosedur cetak ulang e-KTP dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi data dan memeriksa kondisi fisik KTP.
- Jika dinyatakan layak untuk cetak ulang, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data yang tersimpan di sistem.
- Warga kemudian dapat menunggu hingga kartu baru selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.
Menurut keterangan Dukcapil, layanan cetak ulang e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis karena merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 dan Permendagri No. 96 Tahun 2019.
Tonton juga video "Tambah Tahu: Ini Bedanya KTP Pink Vs KTP Biru" di sini:
(wia/imk)