Cara Rekam dan Cetak e-KTP Bagi Penduduk Luar Domisili di Jakarta

Cara Rekam dan Cetak e-KTP Bagi Penduduk Luar Domisili di Jakarta

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 11:10 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Getty Images/Aria sandi Hasim)
Jakarta -

Pencetakan e-KTP dulunya hanya bisa dilakukan di tempat sesuai alamat yang tertera di kartu keluarga (KK). Kini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di kota lain untuk tetap bisa mengurus e-KTP tanpa harus pulang ke daerah asal.

Bagi masyarakat luar domisili Jakarta, begini prosedur rekam dan cetak e-KTP di Jakarta, berdasarkan SE Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0008/SE/2025 tentang pengendalian rekaman dan penertiban e-KTP bagi penduduk luar domisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

1. Perekaman e-KTP Domisili

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengisi formulir permohonan F1-02
  • Fotokopi kartu keluarga
  • (wajib hadir secara langsung untuk dilakukan perekaman biometrik dan assesment)

2. e-KTP Hilang/Rusak

  • Membuat permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan permohonan (wajib KTP pemula/hilang/rusak)
  • Mengisi formulir permohonan F1-02
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila e-KTP lama hilang
  • Menyerahkan e-KTP rusak pada saat menerima e-KTP baru apabila e-KTP rusak

Penduduk luar DKI Jakarta dapat mengajukan pencetakan e-KTP di:

ADVERTISEMENT
  • Dinas Dukcapil (15 e-KTP/hari)
  • Suku Dinas Dukcapil (5 e-KTP/hari)

Perlu diketahui bahwa:

  • Dalam perekaman dan penerbitan e-KTP penduduk di luar domisilinya, petugas dilarang melakukan perubahan data penduduk.
  • Dimohon untuk dapat mengantri pada setiap hari kerja sesuai dengan kuota antrian dan tidak bisa diwakilkan.
  • Penerbitan/pencetakan e-KTP luar domisili yang berasal dari daerah penyangga DKI Jakarta diimbau untuk diajukan pemohon di daerah asal, mengingat jarak yang dekat dengan kota Jakarta.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Tidak perlu ke kelurahan
  • Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
    - Fotokopi KK
    - Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
    - e-KTP asli (untuk verifikasi)

Perlu diketahui bahwa:

  • Proses gratis tanpa biaya administrasi
  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil

Selanjutnya, lakukan hal ini ketika di kota tujuan:

  • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
  • Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • e-KTP baru (dengan alamat baru)

Lalu, bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?

SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sisrem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
  • Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP.

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads