Eks Bendahara Sebut Amphuri Tak Intervensi Kuota Haji 2024: Wewenang Gus Yaqut

Eks Bendahara Sebut Amphuri Tak Intervensi Kuota Haji 2024: Wewenang Gus Yaqut

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 16:36 WIB
Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi (Adrial/detikcom)
Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah selesai memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi. Tauhid menyebut ditanya soal pertemuan dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pantauan detikcom, Selasa (7/10/2025), Tauhid keluar dari gedung KPK pada pukul 15.22 WIB. Tauhid mengatakan ada dua pertemuan yang terjadi, yaitu sebelum keputusan Menag dan setelah Yaqut tak menjabat sebagai Menag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama," kata Tauhid.

Tauhid mengatakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 merupakan kewenangan Kemenag. Dia mengatakan Amphuri tidak melakukan intervensi.

ADVERTISEMENT

"50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kita cuma apa, ketemu biasa aja," tuturnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Tauhid diperiksa KPK. Dia sudah dua kali diperiksa KPK, yaitu pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9).

KPK juga memanggil sejumlah saksi lain hari ini, yaitu:

- Supratman Abdul Rahman S, Direktur PT Sindo Wisata Travel
- Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora
- M Iqbal Muhajir, karyawan swasta.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, kuota haji tambahan itu dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, rumah, hingga mobil terkait kasus ini.

Tonton juga video "Kuota Haji RI Tahun 2026 Ada 221 Ribu, Dibagi Per Provinsi" di sini:
Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads