KPK kembali memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi. Tauhid dipanggil sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji pada 2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Ini merupakan ketiga kalinya Tauhid dipanggil KPK. Dia sudah dua kali diperiksa KPK, yaitu pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yaitu:
- Supratman Abdul Rahman.S Direktur PT Sindo Wisata Travel
- Artha Hanif Direktur Utama PT Thayiba Tora
- M. Iqbal Muhajir Karyawan Swatsa.
KPK sebelumnya mengusut soal pertemuan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Tauhid. KPK mendalami apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau setelah SK pembagian kuota haji tambahan pada 2024 diterbitkan.
"Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah, itu yang kita dalami," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, kuota haji tambahan itu dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, rumah hingga mobil terkait kasus ini.
Simak juga Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji