Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Usut Pemicu Kuota Haji Tambahan Dibagi Rata

Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Usut Pemicu Kuota Haji Tambahan Dibagi Rata

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 18:41 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan alasan mendalami pertemuan mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi (TH), dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. KPK mengusut pemicu kuota haji tambahan itu dibagi rata.

"Apakah diskresi pembagian kuota 50-50 itu murni top down dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif, dari pihak-pihak asosiasi ataupun biro travel ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada berbagai travel haji yang mendapat jatah kuota haji khusus tambahan pada 2024. Dia mengatakan KPK juga menelusuri mekanisme pembagian kuota itu.

"Karena distribusi kuota haji khusus ini kan juga beragam, beragam. Asosiasinya juga beragam mendapatkannya. Distribusi sampai ke biro travel juga berbeda-beda. Nah ini seperti apa mekanisme-mekanisme pendistribusiannya," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendalami dugaan apakah ada pertemuan Yaqut dengan Tauhid. Dia mengatakan KPK mendalami kapan keduanya bertemu, sebelum atau setelah SK pembagian kuota haji tambahan diterbitkan.

"Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Tauhid telah dua kali diperiksa KPK. Pertama pada Jumat (19/9) dan kedua pada Kamis (25/9). Pada pemeriksaan pertamanya, Tauhid mengaku ditanyai soal tugas dan fungsi saat dia menjabat di Amphuri.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, kuota haji tambahan itu dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, rumah hingga mobil terkait kasus ini.

Lihat juga Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads