Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar narkoba inisial A (30), K (39), dan D (38) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Mereka menyelundupkan sabu seberat 12 kilogram yang diangkut dalam truk berisikan jeruk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10) pukul 21.30 WIB. Kasus diungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian.
Barang haram itu disembunyikan dalam 2 jerigen warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk. Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
"Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru. Pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro, menambahkan sabu tersebut berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba," tuturnya.
Saat ini ketiga pengedar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
"Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa," ujar Wisnu.
Simak juga Video: Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi
(wnv/dek)