Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta. Tiga kurir diamankan lantaran membawa 35 kilogram sabu dan ekstasi dari Pekanbaru.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut ketiga tersangka adalah pria berinisial DH (41), RI (26), dan perempuan berinisial TP (35). Mereka berkomplot menyelundupkan narkotika dari Pekanbaru untuk diedarkan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebut, berdasarkan pengakuannya, DH berkomunikasi langsung dengan bosnya yang disebut 'ASR BS Yanto'. Dia diperintah berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil Honda Civic yang sudah disediakan.
"Kemudian tersangka RI menyusul ke Pekanbaru dengan naik pesawat," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Namun, di pertengahan jalan menuju Jakarta, penyelundupan barang haram itu bisa digagalkan polisi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita setidaknya 35 kg sabu hingga ekstasi.
Ada juga lima unit ponsel serta dua unit mobil Honda Civic Hitam serta satu unit mobil Daihatsu Xenia oranye turut disita.
"Tersangka diamankan pada hari Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Gerbang Tol Keramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan," ungkap Eko.
Dari penangkapan itu, Eko mengungkap peran ketiga tersangka. DH, kata dia, menjadi orang yang berkomunikasi dengan pengendali. Dia juga akan mengedarkan barang haram itu di Jakarta.
"Membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat, menyimpan barang di Jakarta sampai ada perintah, dan mendistribusikan barang atas perintah 'bos'," ucap Eko.
Lalu, RI diperintahkan membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta. Sementara TP selaku pengatur keuangan dari DH.
"(TP) untuk memberi upah tersangka RI dan membeli tiket pesawat," tuturnya.
Eko menerangkan DH dan RI sudah lima kali menjemput narkoba ke Pekanbaru, lalu dibawa ke Jakarta dan didistribusikan. Mereka diupah puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Pengakuan sementara DH mendapat upah sebesar Rp 120 juta sebanyak tiga kali, kemudian yang ke empat Rp 200 juta dan yang kelima upah belum di bayar," terang Eko.
"Kemudian untuk tersangka RI mendapatkan upah dari DH sebesar Rp 15 juta dan Rp 5 juta cash untuk sekali jalan," pungkasnya.
Eko memastikan pihaknya tak berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Mereka juga mengembangkan jaringan para pelaku.
Saksikan Live DetikSore: