Dugaan Korupsi Proyek PLTU Bikin Halim Kalla Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 06:45 WIB
Konferensi pers soal kasus korupsi PLTU di Mempawah, Kalbar (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) mangkrak sejak dibangun pada awal 2008. Dugaan korupsi terkait mangkraknya proyek ini menyerat adik Jusuf Kalla, yang bernama Halim Kalla.

Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.


4 Tersangka

Salah satu tersangka merupakan Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM). Sementara tiga lainnya dari pihak swasta Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.

"Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).


Modus Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi sejak tahun 2008 hingga 2018. Proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak karena fee atau biaya secara tidak sah kepada pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang.

"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

"Nah, kemudian akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," lanjutnya.




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork