Bareskrim Usut TPPU di Kasus Korupsi PLTU Rp 1,3 T Jerat Adik JK dkk

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 21:26 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kors Tipikor Bareskrim Polri juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi PLTU di Kalimantan Barat (Kalbar).Tersangka yang dikenakan TPPU akan segera diumumkan.

"Jadi kami nanti ada akan rilis kembali ya, terkait pihak yang akan kita tetapkan kemudian, dengan dilapisi pasal TPPU-nya," kata Kakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Untuk diketahui, keempat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.

Cahyono menuturkan, proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah dan kini mangkrak.

"Jadi pekerjaan ini kalau kita lihat, pekerjaan yang diberikan kepada PT BRN ini disubkontrakkan sepenuhnya kepada PT Praba . Nah dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan. sebenarnya dari awal juga seperti itu. Jadi puncaknya ada di PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga ya itu underspek sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks lah permasalahan mangkrak itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Cahyono membeberkan dalam proyek tersebut ternyata juga melibatkan pekerja dari luar negeri. Pekerja itu, kata Cahyono, tidak memiliki izin bekerja di Indonesia.

"Termasuk ada tenaga kerja yang dilibatkan ini ada tenaga kerja dari China yang bermasalah dan tidak ada surat izin, surat izin pekerjaan itu dari pihak tenaga kerja asing . Sehingga pekerja China ini dikembalikan di deportasi," ucapnya.

Adapun kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.




(dek/wnv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork