Kejagung Buka Peluang Usut Korupsi Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang

Kejagung Buka Peluang Usut Korupsi Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 20:03 WIB
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Rumondang/detikcom)
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kandungan logam tanah jarang pada smelter swasta yang dirampas terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Apakah temuan itu bakal diusut?

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mulanya menyebutkan bahwa Provinsi Bangka Belitung merupakan salah satu penghasil timah terbesar. Namun proses bisnis yang dilakukan korup.

"Sehingga (Kejagung) melakukan penindakan,23 orang tersangka, kemudian ada lima korporasi," kata Febrie di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya proses pidana itu diharapkan dapat memperbaiki tata kelola timah di Babel. Tujuannya, agar hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebesar-besarnya.

Febrie menyatakan dalam proses penindakan itu pihaknya mendapati bahwa ada unsur logam tanah jarang saat pengelolaan timah. Dia menduga logam tanah jarang itu bernilai lebih mahal.

ADVERTISEMENT

"Apakah timah ini punya nilai tinggi? Sangat tinggi. Bahkan ini kan ada bantuan dari TNI untuk melakukan operasi. Terus ada indikasi bahwa selain kandungan timah, ada juga rare earthdi sini," ungkap Febrie.

"Ini sedang diteliti dengan ahli.Ya, kandungan yang sangat mahal dan diperlukan untuk produsen-produsen penting. Yang saya juga belum tahu pasti ya, karena jenis-jenisnya itu masih dalam penelitian," tutur dia.

Ketua Pelaksana Satgas PKH itu kemudian berbicara mengenai dugaan penyelundupan logam tanah jarang. Menurut dia, aktivitas ilegal itu tak sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"Nah, kalau diselundupkan,kewajiban pasti tidak masuk. Uangnya juga di luar, kita tidak bisa mengendalikan. Kenapa seperti itu? Ini sekarang lagi konsentrasikan di laut. Di laut kan dengan teknologi yang mudah, hanya alat sedot, kemudian bisa berangkat, tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas," jelas dia.

"Nah, mau tidak mau, memang harus diamankan produk ini tidak keluar sembarangan dengan cara melawan hukum," lanjut Febrie.

Ditanya mengenai kemungkinan Kejagung mengusut dugaan penyelundupan itu lebih jauh, Febri menyebut ada dua hal yang dapat dilakukan oleh Jaksa. Sebab, lanjut Febrie, tindak pidana awal terkait kasus korupsi tata kelola timah masih berproses.

"Satu kan tidak stop pada terpidana yang sudah diproses. Jaksa penuntut umum dalam proses sidang, itu membuat pendapat pada akhir sidang.Tapi bila dia pendapat ada tersangka lain yang belum diproses, maka itu pasti akan menjalankan prosesnya," jelas Febrie.

"Yang kedua, nah ini kejaksaan melakukan sita eksekusi. Sita eksekusi dengan cara apa? Nah seperti tadi, melakukan penyelidikan terhadap aset yang milik terpidana, yang akan disita eksekusi untuk menutupi kerugian keuangan negara," terangnya.

Tonton juga video "Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim" di sini:
(ond/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads