Kejagung Duga Ada Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Kasus Timah Rp 300 T

Kejagung Duga Ada Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Kasus Timah Rp 300 T

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 15:32 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan)-(Rumondang/detikcom)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) (Rumondang/detikcom)
Pangkalpinang -

Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengoptimalkan pengusutan dugaan penyelundupan logam tanah jarang ke luar negeri. Burhanuddin pun menyatakan pihaknya siap melaksanakan perintah itu.

"Beliau kan menyampaikan terutama untuk tanah jarang, ada beberapa penekanan-penekanan dari Pak Presiden untuk kita lebih mengoptimalkan lagi," kata Burhanuddin usai peninjauan dan penyerahan smelter rampasan kasus korupsi timah Rp 300 triliun di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Prabowo selalu menekankan kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dia mengatakan Prabowo selalu berpegang teguh pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"Karena bagaimanapun juga beliau selalu tekankan Pasal 33 (UUD 1945), ini milik negara, untuk sebaik-baiknya sebanyak-banyak untuk masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menemukan kandungan logam tanah jarang di enam smelter swasta yang dirampas terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Dia menduga nilai tanah jarang itu bernilai lebih mahal.

"Ditemukan bahwa tidak hanya sekedar pasir timah semata, ternyata ada kandungan logam pasir jarang yang justru nilainya nilainya lebih besar. Selama ini rupanya ada penyelundupan pasir-pasir itu yang kita tidak ketahui ke luar negeri," ujarnya.

Anang mengatakan pihaknya akan mengusut lebih lanjut temuan tanah jarang di smelter itu. Dia mengatakan seluruh kegiatan ilegal akan diberantas.

"Sedangkan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam proses ilegal pasir timah khususnya ini sedang dalam proses pendalaman. Kita tunggu ke depan, dalam proses penyidikan ke depannya," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola timah itu merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus itu menjerat puluhan orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya ialah pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para pihak lain. Mereka telah dijatuhi vonis dari 4 hingga 20 tahun penjara dan dibebani uang ganti rugi sesuai perbuatan masing-masing.

Simak juga Video: Prabowo Geram Kasus Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T

(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads