Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Rp 1,3 T

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 16:28 WIB
Konferensi Pers Kortas Tipikor Polri (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) yang mangkrak. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024. Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Salah satu tersangka merupakan Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM). Sementara tiga lainnya dari pihak swasta Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.

"Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).




(dek/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork