Kejagung Ungkap Audit BPKP: Proyek Laptop Era Nadiem Indikasi Rugikan Negara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 13:24 WIB
Nadiem Makarim saat ditahan oleh Kejagung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sudah ada surat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek pengadaan laptop Chromebook era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyebut ada indikasi kerugian negara dalam kasus itu.

Hal itu disampaikan Kejagung saat memberi jawaban selaku termohon dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Agenda sidang hari ini mendengar jawaban termohon.

"Bawa BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dalam melakukan ekspos bersama antara penyidik dengan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP pada tanggal 19 Juni 2025," ujar Kejagung.

Kejagung mengatakan hasil audit BPKB menemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, ada juga indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut.

"Yang menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," ujarnya.

Kejagung menyebut hasil audit BPKP sah berdasarkan hukum. Jaksa mengatakan banyak putusan pidana korupsi yang memenuhi unsur kerugian negara dari hasil audit BPKP.

"Perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah dilakukan oleh BPKP adalah sah menurut hukum, hal itu sejalan dengan telah banyaknya putusan pengadilan pidana tindak korupsi yang memungkinkan unsur memenuhi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP," ucapnya.




(dek/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork