Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi yang mengajukan diri.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan itu di pengadilan.
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil.
Arsil mengatakan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus curiae tersebut di sidang hari ini. Dia mengatakan amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Arsil mengatakan pihaknya tak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Dia mengatakan amicus curiae disampaikan terkait bagaimana seharusnya proses praperadilan mengadili seseorang.
(mib/haf)