Kejaksaan Agung telah melimpahkan sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun ke pengadilan. Kesembilan tersangka itu akan menjalani sidang perdananya pekan depan.
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025), sidang perdana sembilan tersangka dalam kasus ini terbagi dalam dua hari. Ada yang menjalani sidang perdana pada Kamis (9/10) dan Senin (13/10).
"Agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada empat tersangka yang menjalani sidang perdana pada Kamis (9/10). Mereka ialah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
(mib/haf)