Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Rp 285 T Digelar Pekan Depan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Rp 285 T Digelar Pekan Depan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 09:44 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah melimpahkan sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun ke pengadilan. Kesembilan tersangka itu akan menjalani sidang perdananya pekan depan.

Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025), sidang perdana sembilan tersangka dalam kasus ini terbagi dalam dua hari. Ada yang menjalani sidang perdana pada Kamis (9/10) dan Senin (13/10).

"Agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat tersangka yang menjalani sidang perdana pada Kamis (9/10). Mereka ialah:

ADVERTISEMENT

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara, lima tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana pada Senin (13/10). Mereka ialah:

1. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 2. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
4. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara Riva Siahaan dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan pada Rabu (1/10). Berkas Riva dkk dibawa menggunakan dua troli.

"Kami sampaikan pada hari ini Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Safrianto mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun. Dia mengatakan jaksa akan menjelaskan secara rinci mengenai detail perbuatan para tersangka dalam sidang dakwaan nanti.

"Yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285,1 triliun)," ujarnya.

Simak juga Video: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Minyak Mentah Capai Rp 285 T

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads