KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 01:30 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK mengungkapkan telah kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah travel yang mengembalikan uang ke KPK berada dalam asosiasi Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia).

"Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Asep mengatakan pengembalian uang ini yang tentunya menjadi bahan pendalaman kembali oleh para penyidik.Pengembalian uang ini juga sekaligus bisa membuat lebih terang perkara yang tengah diusut ini.

"Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini," kata Asep.

Sebelumnya KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun KPK belum menjelaskan nominal uang yang dikembalikan.

"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari Biro-Biro Travel di bawah asosiasi Himpuh. Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa. Ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Budi mengatakan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.

"Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini," jelas Budi.

Dia juga menyampaikan alasan KPK sampai saat ini masih belum mengumumkan tersangka. Dia menyebut KPK masih terus mendalami proses jual beli kuota haji khusus hingga aliran uangnya.

"Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam," ujar Budi.

"Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara," imbuhnya.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar 'uang percepatan'.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork