5 Tersangka Jadi Korlap Dana Hibah Jatim, Ada Ijon untuk Anggota DPRD

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 22:07 WIB
KPK tahan 4 tersangka kasus suap dana hibah Jatim (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap peran lima tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Keempat tersangka merupakan kordinator lapangan yang memegang dana Pokmas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan keempatnya, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SU), Wawan Kristiawan (WK), dan A Royan (AR), menyusun rencana agar dana hibah dari DPRD turun ke wilayahnya. Kelimanya dengan sengaja memberikan 'ijon' kepada anggota DPRD agar dana hibah cair ke wilayah mereka. Ijon dalam hal ini adalah suap yang diberikan sebelum seseorang mendapatkan keuntungan.

"Untuk mendapatkan proyek tersebut, mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya diijon dulu nih," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan para korlap ini sudah mengetahui dana hibah rutin dicairkan setiap tahun. Namun, pencairan dana tersebut belum diketahui akan diberikan ke wilayah mana saja sehingga para korlap ini berupaya memperolehnya dengan pemberian ijon.

"Ya akhirnya mereka melakukan ijon, memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan sehingga di situ terjadilah proses penyuapan," terang Asep.

Dia mengungkapkan dana hibah pokok pikiran (pokir) yang didapat Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim saat itu mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun dengan rincian Rp 54,6 miliar tahun 2019, Rp 84,4 miliar tahun 2020, Rp 124,5 miliar tahun 2021, dan Rp 135,2 miliar tahun 2022.

Dana hibah pokir tersebut pun diserahkan Kusnadi kepada lima korlap dengan masing-masing rincian Hasanuddin Rp 30 miliar, Jodi Pradana Putra Rp 91,7 miliar; dan Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.

Asep menjelaskan tiap-tiap korlap memberikan persentase ijon kepada Kusnadi dengan jumlah beragam. Mulai dari 20 hingga 30 persen dihitung dari jumlah pencairan dana hibah yang diberikan kepada masing-masing korlap.

"Dari anggaran pokir tersebut terjadi kesepakatan pembagian fee. Sebetulnya antara KUS dan korlap. Dari saudara JPP sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar. Dari saudara HAS senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar. Dari saudara SUK bersama saudara WK dan saudara AR sebesar Rp 2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar," ujar Asep.

Dari pemberian ijon dari para korlap ini, Kusnadi menerima commitment fee Rp 32,2 miliar. Tak hanya memberikan ijon ke Kusnadi, para korlap juga membagikan hasil pencairan dana hibah ini kepada pengurus Pokmas dan admin pembuatan proposal dan LPJ.

Akibatnya, dana hibah yang semestinya 100 persen diperuntukkan untuk kebutuhan tiap-tiap wilayah hanya tersisa sekitar 50 hingga 70 persen. Hal ini pun menyebabkan tidak maksimal pembangunan maupun kebutuhan di wilayah masyarakat.

"Dari anggaran yang 100%, kemudian hanya 55% itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana. Nah pelaksana misalkan ngambil 10% atau 15%, jadi yang nanti diterapkan hanya sekitar 40%an dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh dan lain-lain, seperti itu imbasnya," kata Asep.

KPK menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Tonton juga video "Khofifah Tegaskan soal Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur" di sini:




(whn/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork