KPK memeriksa lima tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka yang diperiksa adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, Royan, dan Wawan Kristiawan. Sukar merupakan kepala desa, sementara empat lainnya ialah wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Tonton juga video "KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan" di sini:
(whn/whn)