KPK Periksa 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini

KPK Periksa 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 16:30 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto Ilustrasi Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa lima tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka yang diperiksa adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, Royan, dan Wawan Kristiawan. Sukar merupakan kepala desa, sementara empat lainnya ialah wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Tonton juga video "KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan" di sini:

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads