KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, terkait perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Kusnadi diperiksa hari ini di kantor BPK RI.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Selain Kusnadi, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta. Keduanya atas nama Hasanudin dan Khoirul Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnadi merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Namun KPK masih belum juga melakukan penahanan terhadap Kusnadi.
KPK terakhir kali memanggil dan memeriksa Kusnadi pada Kamis (10/7) di gedung Merah Putih KPK. Budi menjelaskan KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan Kusnadi untuk melakukan tindakan lanjutan seperti penahanan.
"Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, yang itu jadi kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
"Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit ya, sedang tidak sehat begitu," tambahnya.
Budi menegaskan belum ada tindakan penahanan kepada Kusnadi. Jika ada penahanan, tentunya akan diumumkan oleh KPK.
"Nanti akan kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya, tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Simak juga Video: Eks Ketua DPRD Jatim Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK