DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Sebanyak 426 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Hadir dalam rapat itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha.
Mulanya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Kemudian, setelah mendengarkan hasil laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para anggota.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
(amw/maa)