KPK telah memeriksa mantan stafsus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah, Eka Primasari, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK pun membuka peluang memanggil Ida.
"Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi juga pemanggilan terhadap stafsus, dan lain-lain. Tentunya dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, dikutip Kamis (2/10/2025).
Asep mengatakan pihaknya terus melengkapi informasi terkait kasus ini. Dia mengatakan mantan Menaker akan dipanggil jika penyidik menilai keterangannya diperlukan.
"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan tentunya kami akan melakukan pemanggilan," jelas Asep.
Seperti diketahui, salah satu mantan stafsus Ida Fauziyah, Eka Primasari, telah diperiksa dua kali oleh KPK pada Kamis (11/9) dan Senin (15/9). Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan TKA.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
(haf/haf)