KPK Buka Peluang Panggil Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Periksa Mantan Stafsus

KPK Buka Peluang Panggil Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Periksa Mantan Stafsus

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 09:35 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan stafsus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah, Eka Primasari, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK pun membuka peluang memanggil Ida.

"Kami sedang terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk tadi juga pemanggilan terhadap stafsus, dan lain-lain. Tentunya dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, dikutip Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan pihaknya terus melengkapi informasi terkait kasus ini. Dia mengatakan mantan Menaker akan dipanggil jika penyidik menilai keterangannya diperlukan.

"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan tentunya kami akan melakukan pemanggilan," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, salah satu mantan stafsus Ida Fauziyah, Eka Primasari, telah diperiksa dua kali oleh KPK pada Kamis (11/9) dan Senin (15/9). Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan TKA.

"Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).

Selain aliran uang, Budi menjelaskan Eka Primasari juga didalami mengenai pembelian aset oleh para tersangka dalam perkara ini. Diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA selama 2019-2023 dengan bukti uang Rp 53 miliar.

Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga para tersangka memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK ialah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads