Zara Senior PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Bullying dr Aulia

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 14:09 WIB
Sidang putusan terdakwa Zara Yupita Azra di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (1/10/2025). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Terdakwa Zara Yupita Azra divonis hukuman 9 bulan penjara dalam kasus bullying berujung tewasnya dr Aulia, mahasiswa PPDS Anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Hakim menghukum terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata ketua majelis hakim, Djohan Arifin, di PN Semarang, Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (1/10/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Zara secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim.

Hakim menilai unsur 'memaksa dengan ancaman' terpenuhi melalui praktik iuran dan kewajiban penyediaan makan prolong bagi senior yang dialami para residen baru.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa itu dilakukan dalam relasi kuasa antara senior dan junior di lingkungan pendidikan dokter sehingga menimbulkan tekanan psikis ataupun ekonomi bagi residen baru.

Sementara itu, Zara tidak menunjukkan reaksi apa pun saat mendengar putusan itu. Adapun pengacara Zara dan JPU menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Simak selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Senior PPDS Undip di Kasus Bullying dr Aulia Dituntut 1,5 Tahun" di sini:




(yld/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork