Resmi Terima Draft RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Ajak Partisipasi Publik

Rahmat Khairurizqi - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 10:48 WIB
Foto: Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian hari ini resmi menerima Draft RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.

Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Hetifah menegaskan bahwa penerimaan draf ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas.

"Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Dengan diterimanya draft RUU dan Naskah Akademik ini, Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI akan segera memulai tahapan berikutnya, yakni konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga pembahasan lebih lanjut untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Setelah RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR, tahap selanjutnya adalah menyampaikan kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR untuk mulai melakukan pembahasan RUU Sisdiknas.

Adapun dalam draft dan Naskah Akademik tersebut, terdapat sejumlah materi pokok yang menjadi landasan utama penyempurnaan sistem pendidikan nasional, yaitu pertama, perbaikan tata kelola pendidikan, khususnya terkait tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas, efektif, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan pendidikan di semua level pemerintahan. Kedua, perencanaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang terpadu melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional. Dokumen ini menjadi panduan agar arah pembangunan pendidikan nasional konsisten, berkesinambungan, dan tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan.

Ketiga, penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang mengakomodasi prinsip multi-entry dan multi-exit, rekognisi pembelajaran lampau, serta kredensial mikro. Melalui skema ini, masyarakat dapat belajar lebih fleksibel, mengakui pengalaman sebelumnya, dan memperoleh sertifikasi keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Keempat, perubahan ketentuan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, pemerintah wajib membiayai, memfasilitasi sarana-prasarana, menyediakan tenaga pendidik yang memadai, serta menjamin ketersediaan bangku sekolah hingga tingkat menengah atas bagi seluruh anak Indonesia. Kelima, penyempurnaan pendanaan pendidikan dan tata kelola penggunaan anggaran pendidikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan penggunaan dana pendidikan, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik di seluruh daerah.

Keenam, penyempurnaan ketentuan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat. Regulasi baru akan memperjelas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera.

Ketujuh, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan yang lebih kuat terhadap kontribusi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam membangun karakter bangsa.

Lebih lanjut, kedelapan, penguatan standar nasional pendidikan, meliputi kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, serta data pendidikan. Standarisasi ini penting untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia serta menyediakan data akurat sebagai dasar perumusan kebijakan.

Tonton juga video "Draf Final RUU Sisdiknas Siap Dipaparkan ke Publik Besok" di sini:




(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork