Komisi X DPR Dorong Penguatan Pendidikan Keagamaan dalam RUU Sisdiknas

Komisi X DPR Dorong Penguatan Pendidikan Keagamaan dalam RUU Sisdiknas

Ihfadzillah Yahfadzka - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 20:50 WIB
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi)
Foto: Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang telah menewaskan puluhan santri (29/9) tidak hanya mencerminkan lemahnya kondisi infrastruktur bangunan. Hal ini juga mengindikasikan minimnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny mendorong Komisi X untuk mempertegas posisi pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.

"Komisi X DPR RI yang tengah menyusun Revisi UU Sisdiknas, menjadikan musibah tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, terutama pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal tersebut, Komisi X DPR RI memberikan catatan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan UU 20/2004 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang 12/2012 Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi terpadu sehingga dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

  2. UU 18/2019 Pesantren termasuk dalam bagian yang diperkuat dalam Revisi UU Sisdiknas tanpa mencabut UU tersebut. Pada draf Revisi UU Sisdiknas direncanakan akan menampilkan satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

  3. Pendidikan keagamaan yang terdiri atas pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, yang telah tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, dijamin keberlangsungannya melalui kehadiran dan dukungan pemerintah. Penguatan pendidikan keagamaan, diharapkan akan memperjelas dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut.

  4. Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya menjamin pengakuan formal terhadap eksistensi dan kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan dari pesantren, madrasah, dan lembaga berciri khas keagamaan lainnya, memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.

"Melalui catatan tersebut, Komisi X DPR RI berharap Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik, serta tragedi seperti runtuhnya bangunan pesantren di Sidoarjo tidak terulang kembali," imbuh Hetifah Sjaifudian.

Simak juga Video 'Mendikdasmen Apresiasi Global Sevilla Terapkan Mindfulness dalam Pendidikan':

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads