KPK Pindahkan 32 Kendaraan Kasus Pemerasan Kemnaker ke Rupbasan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 10:15 WIB
Jakarta -

KPK memindahkan barang sitaan terkait kasus pemerasan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Ada 32 kendaraan yang dipindahkan.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (1/10/2025), pukul 09.30 WIB, proses pemindahan barang sitaan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai dilakukan. Kendaraan yang dipindahkan berjumlah 32 kendaraan yang terdiri atas 25 mobil dan 7 motor.

Semua kendaraan itu dipindahkan dari parkiran basement ke halaman Gedung Juang. Satu per satu kendaraan itu mulai dipindahkan ke Rupbasan Cawang KPK.

Adapun kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak.




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork