KPK Pindahkan 32 Kendaraan Kasus Pemerasan Kemnaker ke Rupbasan

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Kasus Pemerasan Kemnaker ke Rupbasan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 10:15 WIB
Jakarta -

KPK memindahkan barang sitaan terkait kasus pemerasan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Ada 32 kendaraan yang dipindahkan.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (1/10/2025), pukul 09.30 WIB, proses pemindahan barang sitaan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai dilakukan. Kendaraan yang dipindahkan berjumlah 32 kendaraan yang terdiri atas 25 mobil dan 7 motor.

Semua kendaraan itu dipindahkan dari parkiran basement ke halaman Gedung Juang. Satu per satu kendaraan itu mulai dipindahkan ke Rupbasan Cawang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak.

ADVERTISEMENT

Totalnya mencapai Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar tersebut, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.

Berikut ini daftar lengkap 32 kendaraan yang dipindahkan ke Rupbasan Cawang:

25 mobil
Honda CRV sebanyak 4 unit
BMW 3301
Suzuki Jimny 5 Pintu
Mitsubishi Xpander sebanyak 2 unit
Toyota Corolla
Hyundai Stargazer
Hyundai Palisade sebanyak 2 unit
Hilux
Jeep Cherokee
Nissan GTR
Mitsubishi Pajero Sport
Toyota LC HDJ 80 R
Toyota Yaris
Land Cruiser 300
BAIC BJ40 Plus
Mercedes-Benz C300
Mazda 6 SDN
Suzuki 3K5FX
Suzuki Type 218i
Wuling

7 motor
Vespa Sprint
Vespa
Ducati Xdiavel
Ducati Hypermotard
Ducati Multi Strada
Ducati Streetfighter
Ducati Scrambler

Halaman 2 dari 2
(mib/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads