Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR digelar mendengarkan sejumlah pernyataan keluarga almarhum diplomat, Arya Daru Pangayunan. Keluarga setidaknya blak-blak empat hal terkait kematian mendiang Arya Daru.
Rapat dengar pendapat dilakukan di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9). Turut hadir ayah Arya Daru, Subaryono, istri Arya, Meta Ayu Puspitasari, dan penasihat hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo.
Arya ditemukan tewas di dalam kosannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi wajah terlilit lakban pada Juli lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi menyimpulkan Arya tewas tanpa adanya keterlibatan pihak lain dan belum ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus itu. Selain itu, polisi menemukan bukti berupa e-mail ke salah satu lembaga terkait bunuh diri yang dikirimkan Arya pada 2013 dan 2021.
Berikut sejumlah pernyataan keluarga Arya Daru Pangayunan di parlemen:
Pihak Arya Desak Dalami Sosok Vara dan Dion
Penasihat hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo, meminta agar sosok-sosok yang bertemu dengan Arya sebelum kematiannya didalami. Salah satunya yakni bernama Vara.
"Tolong didalami pemeriksaan dan dikembangkan pemeriksaan pertama terhadap seseorang bernama Vara," kata Nicholay dalam rapat tersebut.
Nicholay mengatakan Vara adalah sosok dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), tempat Arya bekerja, yang bersama Arya untuk makan siang. Nicholay juga meminta sosok bernama Dion didalami.
"Yang saat itu berada bersama almarhum ketika dari Kemlu ke makan siang di Pos Bloc kemudian pada sore harinya berada di Grand Indonesia," sebutnya.
"Kemudian Dion, yang bersama-bersama juga dengan almarhum pada saat itu. Kemudian sopir taksi yang mengantar almarhum ke GI (Grand Indonesia) ke Kemlu dan sopir taksi yang mengantar almarhum dari Kemlu ke tempat kos almarhum," tambahnya.
Nicholay menyebut hasil pemeriksaan psikologi forensik harus ditindaklanjuti. Meski kematian Daru sudah mengarah ke cara tertentu, perlu ada pendalaman lebih lanjut.
"Kami berlandaskan pada hasil pemeriksaan psikologi forensik. Dalam pemeriksaan psikologi forensik, ini jelas dikatakan bahwa ini harus ditindaklanjuti," ucapnya.
(rfs/rfs)