Briptu Danang Penumpang Rantis Lindas Affan Disanksi Minta Maaf-Dipatsus 20 Hari

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 19:51 WIB
Ilustrasi Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Danang, anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas, telah selesai. Danang dinyatakan melakukan pelanggaran.

"Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Komisi sidang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto didampingi Kombes Heri Setyawan sebagai Wakil Ketua Komisi. Sedangkan tiga anggota lainnya ialah AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato dan Kompol Djoko Suprianto.

Sebanyak empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Keempat saksi ialah anggota Brimob yang berada di kursi penumpang rantis, yakni:

1. Aipda M Rohyani;
2. Bripda Mardin;
3. Bharaka Jana Edi;
4. Bharaka Yohanes David.

Erdi menyebut perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan komandan Kompi saat itu, Kompol Kosmas K Gae, juga Bripka Rohmat sebagai pengemudi kendaraan rantis saat peristiwa maut itu terjadi Kamis (28/8).

"Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan," kata Erdi.




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork