Briptu Danang Penumpang Rantis Lindas Affan Disanksi Minta Maaf-Dipatsus 20 Hari

Briptu Danang Penumpang Rantis Lindas Affan Disanksi Minta Maaf-Dipatsus 20 Hari

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 19:51 WIB
Ilustrasi Mabes Polri
Ilustrasi Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Danang, anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas, telah selesai. Danang dinyatakan melakukan pelanggaran.

"Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi sidang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto didampingi Kombes Heri Setyawan sebagai Wakil Ketua Komisi. Sedangkan tiga anggota lainnya ialah AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato dan Kompol Djoko Suprianto.

Sebanyak empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Keempat saksi ialah anggota Brimob yang berada di kursi penumpang rantis, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Aipda M Rohyani;
2. Bripda Mardin;
3. Bharaka Jana Edi;
4. Bharaka Yohanes David.

Erdi menyebut perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan komandan Kompi saat itu, Kompol Kosmas K Gae, juga Bripka Rohmat sebagai pengemudi kendaraan rantis saat peristiwa maut itu terjadi Kamis (28/8).

"Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan," kata Erdi.

Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

"Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Erdi.

"Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri," lanjut dia.

Erdi mengatakan Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis. Erdi menyatakan putusan ini merupakan komitmen Polri menegakkan kode etik.

"Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu. Rohmat merupakan sopirnya dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kosmas.

Ada dua kategori pelanggaran yang dijerat kepada tujuh orang itu, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis) telah dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani telah disanksi minta maaf.
2. Briptu Danang telah disanksi minta maaf.
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David.

Simak juga Video: Tim Fakta TAUD Sebut Affan Dilindas Rantis saat Ambil HP

Halaman 3 dari 3
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads